Sementara itu Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH,Kamis (9/7).bahwa penangkapan terhadap pelaku dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas adanya peredaran narkoba di lokasi tsb.
Mendapatkan informasi tsb, Iptu Wamilik Mabel langsung memimpin personil Tekab Polsek Sunggal melakukan pengintaian dan benar saja tidak perlu menunggu waktu lama team melihat pelaku yang mencurigakan dan sewaktu diperintahkan mengeluarkan isi saku celananya ternyata berisi 1 paket kecil daun ganja kering sehingga pelaku langsung diamankan ke mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan pelaku kita persangkakan melanggar pasal 114 yo 111 UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lebih dari itu, kita juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat khususnya di wilkum Polsek Sunggal guna bersama-sama kita berantas peredaran gelap narkoba di wilkum Polsek Sunggal. Apapun bentuknya, narkoba menyebabkan rusaknya otak pemakainya jadi jauhi narkoba, pungkas Kanit.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »