Dijelaskan Kanit, pengungkapan tsb berawal dari pengaduan korban M. Ahdan (28) warga Perum Permata Indah Medan Krio ke Polsek Sunggal pada tanggal 24/8 tentang pencurian di rumahnya yang saat kejadian ditinggal kosong.
Lanjut Kanit, mendapatkan pengaduan tsb, Tekab Polsek Sunggal langsung melakukan olah tkp dan berhasil didapatkan rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian tsb.
Berbekal adanya ciri pelaku, dilakukan penyelidikan dan tidak berapa lama kemudian berhasil di ketahui keberadaan pelaku yang bermaksud menjual hasil kejahatannya di Desa SM Diski Kec. Sunggal DS.
Team langsung mengamankan pelaku inisial DH (41) dan DA (33) keduanya warga Desa Kutalimbaru Kec. Kutalimbaru berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit Televisi dan 1 (satu) buah besi pencongkel ban.
Saat di interogasi, keduanya mengakui perbuatannya mengambil barang dirumah korban setelah diketahui rumah korban dalam keadaan kosong dan rencananya hasil kejahatan akan dijual untuk membeli narkoba.
Guna proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ditahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas AKP Budiman.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »